PATEN MEREK DI INDONESIA
Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di
masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama.
Syarat Karya
Intelektual yang Dapat Dipatenkan
Kategori karya
dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata
lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan
harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua
hal sebagai berikut.
1.
Bersifat
Baru
2.
Bersifat
Inventif
3.
Bersifat
Aplikatif
Berikut syarat
permohonan yang perlu dipersiapkan.
1.
Surat
pernyataan hak
2.
Surat
perngalihan hak
3.
Surat
kuasa
4.
Fotocopi
KTP/identitas pemohon
5.
Fotokopi
Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
6.
Fotokopi
NPWP badan hukum
7.
Fotokopi
KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan
surat kuasa.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar