URUS PATEN LOGO
PERUSAHAAN
“Hak Kekayaan
Intelektual terbagi atas Hak cipta, Hak paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain
Industri, Desain Tata Letak Sirkuit terpadu, Indikasi Geografis, Rahasia
Dagang.”
Perkembangan zaman sangat mempengaruhi dunia perekonomian. Hal ini
dapat dilihat dari persaingan bisnis yang semakin ketat. Para pebisnis
berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan ide-ide unik. Ide-ide
tersebut bisa termasuk dalam karya atau apapun yang dapat diciptakan melalui hasil
pemikirannya.
Apa itu Hak
Kekayaan Intelektual?
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Lebih mudahnya HKI dapat diartikan sebagai hak
untuk menikmati secara ekonomis dari hasil kreativitas intelektual
pembuatnya. Objeknya adalah karya-karya
yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia yang membuatnya.
Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi 2
(dua) bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta;
2.
Hak
Kekayaan Industri, yang terdiri dari :
3.
Paten;
4.
Merek;
5.
Desain
Industri;
6.
Desain
Tata Letak Sirkuit terpadu;
7.
Indikasi
Geografis; dan
8.
Rahasia
Dagang.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar