HAK CIPTA PATEN
MEREK RAHASIA DAGANG
Paten adalah
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat
teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung
pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang
telah ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses.
Alur Pengajuan
Untuk Memperoleh Hak Paten
1. Mendaftarkan permohonan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
2. Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul
Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta
penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan
inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
3. Formulir permohonan rangkap empat,
4. Pembayaran Permohonan Paten
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya Raya
Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.jasperindo.com
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar