HAK PATEN HAK
MEREK
Di Indonesia,
kata paten tentulah tak asing lagi. Namun, nyatanya tak sedikit yang salah
mengartikan makna paten. Bahkan tak jarang orang mengira bahwa hak paten sama
dengan istilah hak kekayaan intelektual padahal paten hanya satu dari tujuh
bentuk perlindungan HKI.
Definisi hak
paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi
atau dikenal dengan sitilah invensi dan mengandung pemecahan atau solusi teknis
terhadap masalah yang terdapat pada teknologi sebelumnya. Jadi paten masih
berhubungan dengan industri kreatif yang basisnya teknologi misalnya software.
Sementara merek,
lingkupannya lebih luas dibandingkan paten bukan hanya sebatas teknologi. Merek
bisa diaplikasikan ke dalam sebuah produk ataupun jasa dan sifatnya hanya
simbolis. Pelaku usaha yang telah mengajukan hak mereknya ke dirjen HKI maka
akan diberikan hak khusus dan royalti oleh negara. Dan jika ada pelaku usaha
lain yang menggunakan merek tersebut maka akan di denda dan diberi sanksi.
Lalu apa bedanya
dengan hak cipta? Hak cipta juga bukan hanya sebatas teknologi saja namun juga
mencakup seni dan sastra. Hak cipta bukan hanya melabelkan suatu produk tapi
juga barang itu sendiri berdasarkan pemikiran, imajinasi dan ketrampilan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya Raya
Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
www.jasperindo.com
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar