HAK PATEN MEREK INDONESIA
Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di
masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama.
Syarat Karya
Intelektual yang Dapat Dipatenkan
Kategori karya
dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata
lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di
patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi
menjadi dua hal sebagai berikut.
1.
Bersifat Baru
2.
Bersifat Inventif
3.
Bersifat
Aplikatif
Berikut syarat
permohonan yang perlu dipersiapkan.
1.
Surat pernyataan
hak
2.
Surat perngalihan
hak
3.
Surat kuasa
4.
Fotocopi
KTP/identitas pemohon
5.
Fotokopi Akta
pendirian badan hukum yang dilegaliris
6.
Fotokopi NPWP
badan hukum
7.
Fotokopi KTP atas
nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar