Kamis, 05 Desember 2019

HAK PATEN MEREK INDONESIA


HAK PATEN MEREK INDONESIA

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) penting untuk mengukuhkan penemuan para dosen. Salah satu perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah mematenkan hasil penemuan. Di masyarakat umum mengartikan HaKI dan Paten dipahami sebagai istilah yang sama.

Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan
Kategori karya dan penemuan dapat dipatenkan berdasarkan karakteristik tertentu. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan bisa dipatenkan. Karya/penemuan yang dapat di patenkan harus memenuhi syarat secara substantif. Secara substantif dibagi menjadi dua hal sebagai berikut.
1.    Bersifat Baru
2.    Bersifat Inventif
3.    Bersifat Aplikatif

Berikut syarat permohonan yang perlu dipersiapkan.
1.    Surat pernyataan hak
2.    Surat perngalihan hak
3.    Surat kuasa
4.    Fotocopi KTP/identitas pemohon
5.    Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
6.    Fotokopi NPWP badan hukum
7.    Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar