HAK PATEN MEREK PRODUK
Banyak dari
pelaku usaha, pengusaha, pebisnis, pengusaha UKM/UMKM yang mempunyai produk
baik itu merek dagang maupun merek jasa yang dijual di wilayah Indonesia
bertanya kepada kami, Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? Apakah
sulit, mahal dan ribet? Bagaimana mematenkan merek dagang?
Karena adanya
pertanyaan tersebut kadang pendaftaran merek atau daftar haki lainnya menjadi
nomor kesekian dalam menjalankan usaha. Namun perlu diingat bahwa hak kekayaan
inteletual itu merupakan aset berharga bagi pemiliknya yang akan menjadi
pembeda dengan merek produk atau jasa lainnya.
Berikut kami
sampaikan bagaimana cara daftar merek di Dirjen HaKI
Apabila
Didaftarkan Perorangan :
1.
KTP/Passpor
Pemohon
2.
Etiket merek
(logo)
3.
Surat Kuasa
(apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
4.
Surat Pernyataan
Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
Apabila
Didaftarkan Atas Nama Badan Hukum (Perusahaan, Yayasan dan Koperasi) / Badan
Usaha (CV dan Firma)
1.
Akta Notaris
pendirian badan hukum atau badan usaha
2.
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
3.
NPWP Perusahaan
4.
KTP/Passpor
Direktur atau Pengurus
5.
Etiket merek
(logo)
6.
Surat Kuasa
(apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
7.
Surat Pernyataan
Kepemilikan Merek (apabila menggunakan Konsultan merek atau Konsultan HKI)
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar