JASA DAFTAR LOGO PERUSAHAAN ONLINE
Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah
pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada
intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis
besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta
(copyright);
2.
Hak kekayaan
industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.
Paten (patent);
b.
Desain industri
(industrial design);
c.
Merek
(trademark);
d.
Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.
Rahasia dagang
(trade secret).
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
--
#biayadaftarpaten
#biayapatenmerek
#cekpatenmerekhaki
#cekpatenmerekindonesia
#daftarhakpatenbrand
#daftarhakpatenmakanan
#daftarhakpatennama
#daftarhakpatenproduk
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdagangdiindonesia
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdiindonesia
#daftarmerekhaki
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekusaha
#daftarnamapaten
#daftarpatendiindonesia
#daftarpatenhakcipta
#daftarpatenhki
#daftarpatenindonesia
#daftarpatenmerek
#hkidaftarmerek
#hkihakcipta
#hkihakpaten
#hkijakarta
#hkimerek
#hkipaten
#hkitangerang
#jasapatenmerek