Jumat, 22 Februari 2019

PENDAFTARAN MEREK KE DIRJEN HAKI

PENDAFTARAN MEREK KE DIRJEN HAKI



Lebih Baik Mendaftarkan Merek Atas Nama Pribadi Atau Perusahaan?

Pendaftaran merek dapat Anda lakukan atas nama pribadi atau atas nama perusahaan. Jika merek didaftarkan atas nama pribadi, maka merek terdaftar itu menjadi aset pribadi Anda. Beda urusannya jika pendaftaran merek dilakukan atas nama perusahaan.

Jika Anda telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT), maka pendaftaran merek atas nama PT menjadikan merek terdaftar itu menjadi aset PT, dan bukan menjadi aset dari pengurus, pemegang saham, atau pendiri PT. Perusahaan yang memiliki merek terdaftar biasanya mengalami peningkatan valuasi serta portofolio perusahaan.

Beberapa pertimbangan dalam memilih mendaftarkan merek atas nama pribadi atau perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Merek akan menjadi aset tidak berwujud dari pemiliknya.
2. Jika bisnis Anda berkembang dan menjadi waralaba, maka perusahaan akan mendapatkan royalti dari bisnis tersebut. Jika didaftarkan atas nama pribadi, maka royalti akan diberikan kepada pribadi pemilik merek tersebut.
3. Jika merek didaftarkan atas nama PT, dan suatu saat Anda akan menjual perusahaan atau menutup perusahaan, maka merek tersebut tetap melekat kepada PT, bukan Anda pribadi.
4. Dalam hal Anda berpartner dalam bisnis, maka umumnya merek didaftarkan atas nama PT mengingat bisnis dimiliki secara bersama. Atau bisa juga Anda sebagai pemilik merek tersebut, nantinya Anda dapat memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan merek tersebut, dengan imbalan tertentu berupa royalti atau tidak sama sekali.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Daftar Merek Dagang Di Indonesia

Daftar Merek Dagang Di Indonesia



Merek merupakan aset penting bagi bisnis sehingga diperlukan perlindungan khusus bagi merek yang Anda miliki. Sejatinya merek, brand, dan branding adalah satu paket. Merek dan brand mengacu pada satu term yang sama. Sementara branding lebih kepada upaya membangun merek yang bisa dilihat salah satunya dari tingkat brand awareness masyarakat terhadap merek produk atau jasa Anda.

Makanya branding kerap dinilai sebagai salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis. Melalui branding, merek dari produk dan jasa Anda jadi mudah dikenali oleh konsumen. Hal ini akan membantu meningkatkan penjualan dari produk dan jasa Anda. Bayangkan Anda berjualan pakaian, akan sulit jika Anda harus menjelaskan spesifikasi dari pakaian yang Anda jual kepada konsumen dalam skala besar. Tentu akan lebih mudah jika cukup menyebutkan merek dari pakaian yang Anda produksi.

Tapi, tahukah Anda bahwa suatu merek bisa menjadi besar nilainya di pasar seiring dengan suksesnya upaya branding. Untuk melakukan upaya branding, tentunya pendaftaran merek adalah keharusan. Tahun 2015 lalu Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mencatat kenaikan pendaftaran merek oleh UMKM sebanyak 6%-7% pertahun. Setiap hari ada sekitar 500-600 berkas pendaftaran merek yang masuk ke Direktorat HKI.

Jasa Pendaftaran Merek
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PENDAFTARAN MEREK DAGANG KE HAKI

PENDAFTARAN MEREK DAGANG KE HAKI



Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Oleh karena itu, mendaftarkan merek Anda adalah suatu kewajiban agar memperoleh kepastian status kepemilikan dan perlindungan hukum atas merek dagang Anda. Untuk itu, berikut syarat dan tahapan yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran merek.

Prosudur Pendaftaran Merek

a. Mengisi Formulir 2 rangkap menggunakan kertas A4 (masing-masing formulir ditempelkan etiket merek atau logo dan nama merek yang ingin didaftarkan)
b. surat pernyataan 1 rangkap 
c. Fotocopy KTP pemohon/direktur
d. Etiket merek/logo dan nama mereknya dilampirkan sebanyak 24 buah dengan ukuran antara maksimal 8×8 cm atau minimal 4×4 cm
e. Membayar biaya sesuai dengan PNBP PP no. 45 th 2016 
f. Dokumen dan bukti pembayaran diserahkan ke loket DJKI di jakarta atau melalu kantor wilayah yang terdekat dari lokasi.

Pastikan anda meluangkan waktu menghubungi kami untuk kemajuan dan perkembangan bisnis usaha anda di masa depan. Jadikan merek anda unik dan satu-satunya dan segera lindungi brand atau merk dagang anda. Jasa pendaftaran merk dagang yang tepat untuk anda adalah kami. Hubungi kami segera di jam kerja. Kami siap membantu Anda.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PENDAFTARAN PATEN MEREK HAKI

PENDAFTARAN PATEN MEREK HAKI



Apakah saat ini Anda sedang memulai suatu bisnis yang akan dijalankan secara pribadi? Jika Anda berada pada posisi ini, maka ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan sebagai planning awal sebelum memulai menjalankan bisnis yang sudah disiapkan. Salah satunya adalah mempersiapkan pendaftaran merek dagang Anda.

Jika Anda akan berbisnis di bidang waralaba atau franchise, mungkin hal ini tidak terlalu penting untuk dimasukkan ke dalam tahap perencanaan. Namun jika akan memulai sebuah bisnis dengan merek yang Anda ciptakan sendiri, maka Anda wajib mendaftarkan merek dagang terlebih dulu.

Demi Kelangsungan Bisnis Anda
Demikian beberapa langkah yang harus Anda tempuh saat hendak mendaftarkan merek dagang sendiri. Sepertinya tampak rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama, namun tentunya di saat Anda akan menjalankan bisnis, Anda menginginkan bisnis yang dapat berjalan untuk jangka waktu yang lama pula, bukan? Oleh sebab itu, perencanaan awalnya, termasuk pendaftaran merek ini menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis Anda.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

DAFTAR PERLINDUNGAN MEREK

DAFTAR PERLINDUNGAN MEREK



MEREK SEPERTI APA YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR?

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:

• gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
• kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
• nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo; • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
• kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
• huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
• huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
• angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
• angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
• susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
• bentuk 3 (tiga) dimensi;
• suara;
• hologram;
• kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

MANFAAT PERLINDUNGAN MEREK

MANFAAT PERLINDUNGAN MEREK


Berikut ini ada beberapa manfaat yang bisa anda peroleh ketika melakukan pendaftaran merk dagang dan hak merk.

1. Menghindari plagiasi
2. Merk dagang yang telah anda miliki bisa dijadikan dasar hukum jika orang lain menggunakan merk yang sama. Namun jika merk dagang tersebut belum anda daftarkan maka bisa jadi orang lain akan menirunya dan anda tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk melawannya.
3. Bisa dijual melalui franchise. Jika bisnis franchise menjadi pilihan anda maka sudah seharusnya anda mendaftarkan merk dagang tersebut. Karena dengan memiliki merk dagang usaha anda akan lebih terpercya.
4. Bukti kepemilikan merk dagang yang sah. Masalah yang terkait dengan kepemilikan merk dagang sudah seringkali terjadi oleh sebab itu dengan memiliki sertifikat pendaftaran merk maka urusan tersebut akan lebih mudah diselesaikan.
5. Merk dagang yang telah terdaftar di Dirjen HAKI nilainya akan bertambah. Merk dagang itu merupakan asset kekayaan bagi anda sehingga jika merk tersebut sudah terdaftar maka bukan tidak mungkin nilainya akan semakin meningkat.
6. Memiliki perlindungan hukum. Merk dagang yang telah terdaftar memiliki perlindungan hukum yang lama yakni selama 10 tahun dan ini masih bisa diperpanjang dan tentunya diwariskan.

Namun perlu anda tahu bahwa pendaftaran merk dagang itu bukanlah perkara yang mudah, tidak jarang mereka yang telah bertahun tahun mendaftarkannya masih saja mengalami kesulitan.

Itulah mengapa kami siap membantu anda untuk mendapatkannya. Beberapa hal yang seringkali mengalami penolakan di Dirjen HAKI adalah karena merk dagang yang sama dengan orang lain yang telah lebih dulu didaftarkan.

Selain itu ada juga yang namanya menyerupai merk yang lain atau badan hukum. Jadi, berhati hatilah dalam memilih merk dagang.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

DAFTAR MEREK DAGANG SURABAYA

DAFTAR MEREK DAGANG SURABAYA




Seorang pengusaha UKM yang telah memiliki merk tidak ada salahnya jika ia segera mendaftarkan merek dagang tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna menjadikan produk anda memiliki ciri khas yang beda dari pada yang lain.

Apalagi saat ini persaingan di dunia perdagangan cukup ketat sehingga bisa menimbukan hal hal yang bisa merugikan usaha anda. Oleh sebab itu perlindungan hukum perlu untuk di lakukan, sehingga bila sewaktu waktu ada masalah bisa anda selesaikan dengan begitu Seorang pengusaha UKM yang telah memiliki merk tidak ada salahnya jika ia segera mendaftarkan merek dagang tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna menjadikan produk anda memiliki ciri khas yang beda dari pada yang lain.

Apalagi saat ini persaingan di dunia perdagangan cukup ketat sehingga bisa menimbukan hal hal yang bisa merugikan usaha anda. Oleh sebab itu perlindungan hukum perlu untuk di lakukan, sehingga bila sewaktu waktu ada masalah bisa anda selesaikan dengan begitu mudah.

Inilah arti penting dari pendaftaran merk dagang, sehingga anda akan lebih kuat dalam melawan pihak pihak yang merugikan anda.
Perlu anda tahu bahwa perlindungan hukum seperti ini berlaku selama kurang lebih 10 tahun dan masih bisa diperpanjang dengan syarat membayarkan royalty kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sekarang ini yang jadi pertanyaan bagaimana cara daftar merk dagang untuk usaha?

Kami jasa perizinan siap membantu anda untuk pendaftaran HAKI.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id