Selasa, 20 September 2016

Dirjen HKI Sebut Kasus Huppy Puppy Murni Perdata


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hak karya cipta lagu band Radja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/8). Dalam kesaksiannya, Agung Damar Sasongko, Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) justru menyebut bahwa kasus yang menjerat terdakwa Santoso Setyadi, bos Happy Puppy itu murni perdata.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Agung menyebutkan, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan secara perdata. Sebab, munculnya kasus tersebut diakuinya terjadi sebelum UU nomor 28 tahun 2014 tentang HKI ini muncul.
"Dalam UU yang lama memang tidak menyebutkan secara pasti tentang apa itu performance right maupun mechanical right. Sehingga sebelum UU yang baru itu, kebiasaan yang terjadi, menjadikan semua itu sudah jadi satu. Yang terpenting rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti," kata Agung.
Dengan dasar itulah, lanjut Agung, maka dalam kasus ini tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap rumah karaoke, mengingat dalam klausul perjanjian antara user dengan lembaga manajemen kolektif (LMK)yang mengelola royalti, terdapat klausul yang melindunginya dari gugatan pihak ketiga. "Tidak ada pelanggaran hukum, karena sudah menjadi kebiasaan waktu itu, bahwa performing dan mechanical right sudah include," jelasnya.
Sementara itu, Henry sulistyo, Dosen Hukum UPH yang juga pembina dari Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) juga senada dengan Agung. Ia bahkan mengibaratkan, polemik tersebut dengan kebiasaan orang makan pisang berubah setelah makan steak. "Kalau sudah bisa makan steak, jangan lupa kalau dulu pernah makan pisang," terangnya.
Ia menjelaskan, kasus ini dianggap tidak fair karena menyalahkan user dengan aturan baru, lantaran kaidah hukumnya hukumnya yang lama belum jelas. Terkait dengan kasus ini, dalam aturan lama memang tidak dijelaskan secara spesifik dalam perjanjian terkait dengan pembayaran royalti performing right maupun mechanical right.
Sehingga dalam praktek yang terjadi, user yang membayar royalty, sudah mendapatkan semuanya. "Karena tidak mungkin, orang melakukan performing right tanpa melakukan mechanical right," beber Henry.
Oleh karenanya, ia pun menilai jika kasus tersebut dapat diselesaikan secara keperdataan. Sehingga, jika pemilik rumah karaoke sudah menyelesaikan pembayaran royalti, maka dia bebas menggunakan karya cipta tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah hiburan karaoke diantaranya, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Lima rumah karaoke itu dilaporkan karena telah memutar tiga lagu band Radja secara ilegal. Atas laporan itu, polisi akhirnya menetapkan Santoso Setyadi.
 
http://www.surabayanewsweek.com/2016/08/dirjen-hki-sebut-kasus-huppy-puppy.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar