Rabu, 24 Januari 2018

Fungsi Pemakaian dan Pendaftaran Merek



Fungsi Pemakaian Merek

1.       Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.       Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.       Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.       Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.       Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.       Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh    orang lain untuk barang /jasa sejenis;
3.       Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.


Arti Dan Fungsi Merk Dagang

Arti Dan Fungsi Merk Dagang

Merek dagang adalah sebuah nama, istilah, tanda symbol atau desain atau kombinasi dari semuanya ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari seseorang penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.

Nama Merek : Bagian dari suatu merek yang dapat dihapalkan atau diucapkan misalnya : Sunsilk, lux, Honda dan sebagainya.

Tanda Merk : Bagian dari suatu merek yang dapat dikenali tetapi tidak dapat dilapalkan suatu symbol, desain atau semacamnya.

Misalnya: Singa untuk perusahaanfilm, kuda laut untuk Pertamina.

Merek Dagang : Merek atau bagian dari suatu merek yang mendapat perlindungan hukum karena mampu untuk memperoleh hak secara eksklusif. Sebuah merek melindungi eksklusif penjual untuk
menggunakan nama merek atau tanda merek.
Hak Cipta : Hak sah eksklusif untuk memproduksi, menerbitkan dan menjual bahan bentuk tulisan, musik atau

karya seni.

Dengan brand/cap/merek tersebut perusahaan mengharapkan agar konsumen mempunyai kesan positif pada barang atau jasa yang dihasilkan.

• Syarat-syarat untuk memilih Cap / Merek

Bagaimanapun merek/cap yang telah dipilih mempunyai pengaruh terhadap kelancaran penjualan, sehingga untuk itu setiap perusahaan hendaknya dapat menetapkan merek/cap yang dapat menimbulkan kesan positif.

Dengan demikian ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan yaitu :

a. Mudah diingat
b. Menimbulkan kesan positif
c. Tepat untuk promosi
d. Memilih cirri khas sendiri
e. Bisa didaftarkan dan dilindungi hak patent

• Pentingnya Merek / Cap

Bagi perusahaan, mencantumkan merek atas setiap produk yang dihasilkan memiliki fungsi / kegunaan yaitu: mempermudah konsumen mengidentifikasi produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan.

Merek/cap juga dapat membuat pembeli yakin akan memperoleh kualitas barang yang sama jika mereka membeli ulang.

Namun bagi penjual pentingnya merk/cap merupakan suatu yang dapat diiklankan dan akan dikenali konsumen jika sedang diperagakan dietalase took

Merk/cap secara tidak langsung membantu penjual mengendalikan pasar, karena para pembeli pada dasarnya tidak mau dibingungkan oleh produk yang satu dengan produk yang lainnya.

Merk/cap mengurangi perbandingan harga dari dua macam barang dengan merk/cap yang berbeda.

Bagi para penjual, merk/cap dapat menambah prestise untuk dibedakan dari komoditi biasa lainnya.


Selasa, 12 Desember 2017

Jasa Buat Hak Merek

A. Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:

Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).

Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

B. Persyaratan
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):

Pemohon adalah per-orangan:
Fotocopy KTP Pemohon;
Etiket merek (contoh merek yang akan diajukan permohonan pendaftarannya) sebanyak 40 (empat puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).

Pemohon adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):
Fotocopy KTP Direktur;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Fotocoy Akta Perusahaan (dilegalisir oleh Kantor Notaris setempat);
Etiket merek (contoh merek yang akan diajukan permohonan pendaftarannya) sebanyak 40 (empat puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).


C. Biaya
3.5jt

D. Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio               
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Kamis, 15 Desember 2016

Justin Bieber Tak Lagi Dikejar Pelanggaran Hak Cipta



Justin Bieber dan Usher kini bisa bernapas lega. Hakim pengadilan federal AS memutuskan gugatan penjiplakan lagu senilai US$10 juta yang ditujukan pada mereka, untuk dihapuskan.

Menurut laporan Reuters, Senin (14/11) hakim Douglas Miller menyatakan bahwa dua penggugat yang bernama Devin Copeland dan sepupunya Mareio Overton gagal menunjukkan bahwa Bieber dan Usher punya akses terhadap lagu berjudul Somebody to Love yang mereka buat pada 2008.

Disebutkan sebelumnya, Bieber dan Usher menjiplak lagu itu, bahkan memberinya judul sama. Lagu Somebody to Love Bieber dan Usher sendiri dirilis setelahnya, sekitar tahun 2010.

Gugatan sebenarnya sudah pernah diajukan dan dimentahkan pada Maret 2014. Tapi pengadilan kembali membuka kasus itu pada Juni 2015 karena ada juri yang berkata menemukan persamaan chorus yang cukup masuk akal di kedua lagu yang sedang ‘dipersengketakan’ itu.

Bieber dan Usher sendiri mengakui bahwa lagu mereka sebenarnya bukan milik mereka pribadi. Lagu itu didasarkan pada versi yang ditulis oleh Heather Bright, November 2009 lalu. Dibantu pula oleh The Stereotypes, judul lagu itu memang Somebody to Love.

Dalam rekomendasinya yang setebal 32 halaman, hakim Miller menemukan kurangnya bukti bahwa penggugat mendengar lagu versi Copeland dan Overton, sebelum Bright dan The Stereotypes.

Lagipula, menurut profesor musik dari New York University yang dijadikan saksi ahli oleh hakim Miller, kedua lagu yang diperdebatkan tidak benar-benar sama. Meskipun, tentu saja ada beberapa lintiran nada yang terdengar mirip. Tapi lagu itu jelas bukan jiplakan.

Soal judul lagu sendiri, siapa saja bisa menggunakannya. Itu bukan kalimat yang orisinal, melainkan generik. Bahkan ada lebih dari 100 musisi, termasuk Jefferson Airplane dan Queen punya lagu rekaman yang juga berjudul Somebody to Love. Isinya, jelas-jelas berbeda.

Rekomendasi dari hakim Miller itu akan diserahkan kepada hakim pengadilan distrik AS. Hingga saat ini, pengacara dari kedua belah pihak belum memberikan komentar apa pun.

Somebody to Love sendiri termasuk lagu yang sukses saat dibawakan Bieber. Tercatat membantu lirik, Bieber membuat lagu itu meraih posisi 15 di Billboard Hot 100 pada 2010. 
 
http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20161116091726-227-172934/justin-bieber-tak-lagi-dikejar-pelanggaran-hak-cipta/

Hak Cipta dalam Pandangan Islam

Pada dasarnya hak cipta di gunakan untuk melindungi suatu karya ciptaan dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni maupun sastra untuk mengurangi pembajakan pada karya ciptaannya. Hak cipta dapat dialihkan kepada pihak lain guna untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atas izin pencipta. Bagaimana pandangan islam terhadap hak cipta? Dalam Al-Qur’an di jelaskan pada Q.S Al-Baqara ayat 188 Yang artinya: “dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. 

Dan pada Q.S Al Maidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki yang mencuru dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. Dari kedua ayat tersebut di jelaskan bahwa, Allah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman untuk memanfaatkan, memakan dan menggunakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya, sama halnya mencuri. 

Dengan demikian, Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi pencipta pada hakikatnya dilarang Majelis ulama’ indonesia menetapkan fatwanya Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang di dalamnya meliputi Hak Perlindungan Varietas Tanaman, Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Terpadu, Paten, Hak Atas Merek dan Hak Cipta. 

Dengan ketentuan hukum bahwa, suatu hak yang mendapat perlindungan hukum tidak bertentangan dengan hukum islam, mengandug unsur akad baik akad mu’awadhah maupun akad tabarru’at, dapat di wariskan dan di waqafkan. 

Dalam Undang-undang hak cipta No. 19 Tahun 2002 perubahana atas UHC Tahun 1982, jangka waktu kepemilikan hak cipta ialah seumur hidup dan di tambah 50 tahun setelah meninggal, lebih dari itu suatu karya ciptaan akan menjadi milik umum, dengan kata lain, boleh memperbanyak tanpa harus izin kepada pencipta atah penerima hak cipta. Oleh karena itu, suatu karya cipta dapat di wariskan dan di waqafkan. Dari sini sudah dapat di simpulkan bahwa penggunaan hak cipta sangat diajurkan untuk mencegah pembajakan pada suatu karya cipta. 

Oleh karena itu, Undang-undang tentang hak cipta di buat khusus untuk melindungi manfaat ekonomi suatu karya seni dari si pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi perlu adanya sosialisasi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, melihat banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui tentang hak cipta.

http://www.kompasiana.com/rokyul57/hak-cipta-dalam-pandangan-islam_5850dbf7927a610a38e229b5