Senin, 31 Oktober 2016

Tips Untuk Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Di Video YouTube Kita

Hallo Sobat Kali Ini saya mau buat Tips Untuk agan sekalian untuk menghindari Pelanggaran Hak Cipta Di Video (Copyright) Untuk Membuat Suatu Video YouTube Sering Kali masalah yang di jumpa adalah content video yang Ada Hak Cipta Nya .Pasti Teman Teman Sekalian Jika Video Kamu Kena Hak Claim Hak Cipta Pasti Teman-Teman pasti merasa menyebalkan karena itu adalah kebijakan adil dari YouTube Untuk melindungi sebuh Karya Seseorang . gak panjang cerita langsung aja deh saya kasih Tips Untuk Menghindari Nya :

1.Buatlah Video Original  

Kenap Harus Buat Video Original ? Karena ini adalah cari yang sangat sportif dan di situlah karya seseorang datangnya.Dan Pihak YouTube Sangat Menyarankan untuk membuat video dengan Original ( Karya Kita Sendiri ) Untuk Menghindari Pelanggaran Claim Content Video Pihak Ketiga.Pada Dasarnya Sih Kamu Bisa Membuat Video Asli Karya Mu Sendiri Dengan Kejadian Lucu Atau Membuat Rekaman Lagu Sendiri Membuat Short Movie dimana hasil karya mu karena jika kamu sabar dalam membuat nya pasti akan mendapat hasil yang bagus dan akan mendapatkan keuntungan besar untuk mu . 

2.Edit Video Dengan Bantuan Sofware

  • menambahkan klip video
  • memperpendek atau memperpanjang video
  • menambahkan efek baru pada video
  • mengubah suara video
  • memperlambat atau mempercepat video
  • menambahkan musik
Untuk Mendapatkan Sofware Untuk Pengeditan Video Di Banyak sih sebenaryna seperti vegas,Adobe After , Dan banyak bisa cari google .dan jika kamu belum bisa untuk pengeditan nya bisa kamu cari cara cara pengeditan nya di google :)

3.Gunakan Audio Pengeditan Yang Telah Di Sediakan YouTube 

Karena YouTube Telah Membuat Pengeditan Yang Telah Di Sediakan Nya 
Seperti Pengubahan Audio Dan Penambahan Lagu Di Video Kamu Dan Juga Tidak Di pungut biaya
dan juga pengeditan drag di video kamu dan timeline

Tips Untuk Menghindari Pelanggarang Hak Cipta Di Video YouTube Kita 
Semoga Artikel Yang Saya Berikan Kepada Agan Agan Sekalian Bermanfaat

Minggu, 23 Oktober 2016

Pemahaman UU Hak Cipta masih Rendah

PEMAHAMAN terhadap Undang Undang No 28/2014 tentang Hak Cipta dinilai masih rendah. Padahal dalam aturan itu, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi terkait karya-karya terkait dengan hak cipta. UU ini belum dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Hal ini karena belum dipahami kerugian-kerugian atas pelanggaran terhadap peraturan undang-undang tersebut.

Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R) Yusak Warner mengatakan, pihak yang turut dirugikan termasuk pencipta atau pemegang izin, perkembangan seni dan sastra, karena pencipta tidak bergairah meningkatkan hasil karyanya.

“Hal tersebut bisa disebabkan ada persepsi salah terhadap peraturan. Dampaknya tak sedikit menganggap sebagai beban dan merugikan usaha. Namun, jika ditelaah lebih jauh regulasi yang ada, justru mencerminkan rasa saling menghargai dan jaminan perlindungan bagi banyak pihak, ” kata Yusak.

Pemberlakuan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilengkapi peraturan perundangan lain, melahirkan lembaga, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R).

Seiring pemberlakuan UU tersebut dan belum dipandang serta diterapkan secara baik. Sehingga, belum bisa menjadi pelindung bagi hak cipta sebagai salah satu bentuk dari kekayaan intelektual.

“Persoalan ini mengajak semua pihak mengawasi agar peraturan dan perundangan bisa menjadi pelindung bagi hak cipta sebagai bentuk kekayaan intelektual,” katanya.

Namun, yang tidak kalah penting adalah sosialisasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha agar berbagai peraturan dan perundangan bisa paham dan dilaksanakan dengan baik.

“Sosialisasi jadi penting, seiring pemberlakuan UUHC agar dipahami masyarakat dan pelaku usaha, juga mereka tahu di mana dan kemana mengurus perizinan, membayar pajak, serta melaksanakan berbagai kewajiban lainnya,” ujarnya.

http://mediaindonesia.com/news/read/70796/pemahaman-uu-hak-cipta-masih-rendah/2016-10-07

Lagi, Hak Cipta Buku Indonesia Dibeli Penerbit Inggris

Frankfurt Book Fair membuka mata dunia akan potensi kekayaan intelektual penulis Indonesia. Setelah novel Gadis Kretek, Inggris kembali membeli hak cipta buku cerita anak Indonesia.

"Yang membeli KUBE Publishing UK," kata Ketua Koordinator International Fair Komisi Buku Nasional (KBN) Sari Meutia di lokasi pameran, Jumat (21/10/2016).

Buku yang dimaksud adalah buku 'Halo Balita' dan 'Aku Bilang' Yaitu buku seri karakter building anak-anak dalam wajah yang Islami. Buku ini disertai dengan ilustrasi gambar dan warna yang menarik.

Sebelumnya, MonsoonBooks UK membeli hak cipta 'Gadis Kretek' yang berkisah tentang perusahaan pabrik kretek Djagad Raja di tahun 1960-an. Kisah dimulai saat pemilik perusahaan, Soeraja sedang sekarat. Dalam menanti ajalnya, ia mengigaukan sebuah nama wanita "Jeng Yah". Nama itu mengagetkan seluruh keluarga karena nama wanita yang seharusnya tak lagi boleh diucapkan dari mulut Soeraja karena ia telah memiliki 3 anak dewasa. Nama itu membuat satu kaluarga mencari guna menyelamatkan perusahaan rokok terbesar di Indonesia kala itu.

"Kalau Eropa memang tertarik dengan buku-buku yang bercerita keragaman dan pluralitas. Mereka melihat Indonesia sebagai negara Islam besar tapi tetap toleran," kata agensi yang dibawa Komisi Buku Nasional (KBN) Nung Atasana.

Hingga pagi ini, belasan judul buku terus dijajaki untuk transaksi hak cipta mencakup tema anak dan sastra. Penerbit yang tertarik berasal dari Amerika Serikat, Inggris, India, dan Pakistan. Mereka sudah meminta versi pdf untuk sejumlah judul, antara lain Seri Survival for Kids (Bumi Aksara), Aceh Kaffee (Cendana Art Media), Didgit Cobbleheart (Lily & Eddy), Monsoon Tiger and Other Stories (Kepustakaan Populer Gramedia), dan Enjah (Beng Rahardian-Tomas Soejakto).

"Tema persahabatan dengan latar belakang keragaman sangat diminati orang Eropa," ucap Nung.

http://hot.detik.com/book/3326788/lagi-hak-cipta-buku-indonesia-dibeli-penerbit-inggris

Hak Cipta Bagian Kekayaan Intelektual

Pada beberapa dekade terakhir, terjadi peningkatan kejahatan properti berupa tindak perampasan barang-barang material secara tidak sah atau yang dikenal sebagai kekayaan intelektual.

"Kekayaan intelektual mengacu pada properti, yaitu mengambil bentuk ide, ekspresi, tanda-tanda, simbol, desain, serta logo. Pada hak kekayaan intelektual memberikan sang pemilik melakukan pengendalian secara eksklusif atas penggunaan ide-ide dan ekspresinya," ujar Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, M. Fadil Imran, dalam acara Sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Jakarta, Kamis (6/10).

Dia menjelaskan penggunaan tidak sah hasil kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kejahatan yang diatur dan disanksi berdasarkan hukum pidana. Kejahatan tersebut berupa menyalin dan distribusi materi berhak cipta, seperti rekaman musik, perangkat lunak komputer dan film yang dikenal sebagai pembajakan (piracy).

"Penggunaan merek, logo dan simbol dalam barang palsu, mulai dari kosmetik, parfum untuk pakaian, aksesoris pribadi, termasuk penggunaan dari rumus, pengetahuan teknis dan proses produksi yang dilindungi hak paten," tandasnya.

Dasar penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta; Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014; Kepmenkumham Nomor HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015; Kepmenkumham Nomor M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015; serta Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016.

Berbekal seperangkat peraturan dan UU tersebut, katanya, sudah cukup bagi jajaran kepolisian melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual.

"Kerugian akibat belum dipahami dan tegak hukum UUHC dipastikan merugikan banyak pihak, termasuk penerima royalty maupun pendapatan negara melalui sektor pajak," tukasnya.

Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R), Yusak Warner mengatakan, pihak yang turut dirugikan termasuk pencipta atau pemegang izin, perkembangan seni dan sastra, karena pencipta tidak bergairah meningkatkan hasil karyanya.

"Hal tersebut bisa disebabkan ada persepsi salah terhadap peraturan. Dampaknya tak sedikit menganggap sebagai beban dan merugikan usaha. Namun, jika ditelaah lebih jauh regulasi yang ada, justru mencerminkan rasa saling menghargai dan jaminan perlindungan bagi banyak pihak," kata Yusak.

Pemberlakuan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dilengkapi peraturan perundangan lain, melahirkan lembaga seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R).

Seiring pemberlakuan UU tersebut dan belum dipandang serta diterapkan secara baik. Sehingga, belum bisa menjadi pelindung bagi hak cipta sebagai salah satu bentuk dari kekayaan intelektual.

Persoalan ini mengajak semua pihak mengawasi agar peraturan dan perundangan bisa menjadi pelindung bagi hak cipta sebagai bentuk kekayaan intelektual,” katanya.

Namun, yang tidak kalah penting adalah sosialisasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha agar berbagai peraturan dan perundangan bisa paham dan dilaksanakan dengan baik.

"Sosialisasi jadi penting, seiring pemberlakuan  UUHC agar dipahami masyarakat dan pelaku usaha, juga mereka tahu di mana dan kemana mengurus perizinan, membayar pajak, serta melaksanakan berbagai kewajiban lainnya," tukasnya.
 
http://hukum.rmol.co/read/2016/10/07/263538/Hak-Cipta-Bagian-Kekayaan-Intelektual-

Undang Undang Hak Cipta Kurang Tersosialisasikan

Pada beberapa dekade terakhir, terjadi peningkatan kejahatan properti dalam bentuk lain atau yang dikenal sebagai kekayaan intelektual. Penggunaan tidak sah hasil kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kejahatan yang diatur dan disanksi berdasarkan hukum pidana. Kejahatan tersebut berupa menyalin dan distribusi materi berhak cipta, seperti rekaman musik, perangkat lunak komputer dan film yang dikenal sebagai pembajakan (piracy).

“Kekayaan intelektual mengacu pada properti, yaitu mengambil bentuk ide, ekspresi, tanda-tanda, simbol, desain, serta logo, ” ujar Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, M Fadil Imran, dalam acara Sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Jakarta, Kamis (6/10).

Pada pelaksanaan UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi terkait karya-karya terkait dengan hak cipta. UU ini belum dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Hal ini karena belum dipahami kerugian-kerugian atas pelanggaran terhadap peraturan undang-undang tersebut.

Dasar penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta; Permenkumham No. 29 Tahun 2014; Kepmenkumham No. HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015; Kepmenkumham No. M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015; serta Kepmenkumham No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016. “Berbekal seperangkat peraturan dan UU tersebut, sudah cukup bagi jajaran kepolisian melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Belum dipahaminya dan ditegakannya aturan UUHC dipastikan akan membuat terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan para penerima royalti dan pendapatan negara melalui sektor pajak. “Kerugian akibat belum dipahami dan tegak hukum UUHC dipastikan merugikan banyak pihak, termasuk penerima royalti maupun pendapatan negara melalui sektor pajak, ” katanya.  

Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R), Yusak Warner mengatakan, pihak yang turut dirugikan termasuk pencipta atau pemegang izin, perkembangan seni dan sastra, karena pencipta tidak bergairah meningkatkan hasil karyanya.

“Hal tersebut bisa disebabkan ada persepsi salah terhadap peraturan. Dampaknya tak sedikit menganggap sebagai beban dan merugikan usaha. Namun, jika ditelaah lebih jauh regulasi yang ada, justru mencerminkan rasa saling menghargai dan jaminan perlindungan bagi banyak pihak, ” kata Yusak. 

Pemberlakuan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya dilengkapi peraturan perundangan lain yang melahirkan lembaga seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R).

Seiring pemberlakuan UU tersebut dan belum dipandang serta diterapkan secara baik. Sehingga, belum bisa menjadi pelindung bagi hak cipta sebagai salah satu bentuk dari kekayaan intelektual. “Persoalan ini mengajak semua pihak mengawasi agar peraturan dan perundangan bisa menjadi pelindung bagi hak cipta sebagai bentuk kekayaan intelektual,” katanya.

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/10/06/oemgf9291-undang-undang-hak-cipta-kurang-tersosialisasikan

Kamis, 06 Oktober 2016

Polda Metro Sosialisasi UU Hak Cipta Sebagai Bagian Kekayaan Intelektual

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke. Acara yang digelar di Balai Pertemuan Metro Jaya ini bertujuan agar masyarakat paham akan perkembangan hukum yang terjadi.

Era globalisasi ini bentuk kejahatan bukan hanya konvensional berupa tindak perampasan barang-barang material. Namun, pada dekade terakhir, terjadi peningkatan kejahatan properti dalam bentuk lain yakni yang dikenal sebagai kekayaan intelektual.

“Kekayaan intelektual mengacu pada properti, yaitu mengambil bentuk ide, ekspresi, tanda-tanda, simbol, desain, serta logo,” ujar Direktur Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, M. Fadil Imran, dalam acara Sosialisasi UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Jakarta, Kamis (6/10).

Pada hak milik properti, kata Fadil, dikategorikan dalam berbagai hak yang khas. Seperti hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, serta rahasia dagang.

“Pada hak kekayaan intelektual memberikan sang pemilik melakukan pengendalian secara eksklusif atas penggunaan ide-ide dan ekspresinya,” ucap Fadil.

Penggunaan tidak sah hasil kekayaan intelektual didefinisikan sebagai kejahatan yang diatur dan mendapat sanksi berdasarkan hukum pidana. Kejahatan itu berupa menyalin dan distribusi materi berhak cipta. Seperti rekaman musik, perangkat lunak komputer dan film yang dikenal sebagai pembajakan (piracy).

“Penggunaan merek, logo dan simbol dalam barang palsu, mulai dari kosmetik, parfum untuk pakaian, aksesoris pribadi, termasuk penggunaan dari rumus, pengetahuan teknis dan proses produksi yang dilindungi hak paten,” tandas Fadil.

Dasar penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Permenkumham No. 29 Tahun 2014; Kepmenkumham No. HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015; Kepmenkumham No. M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015; serta Kepmenkumham No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016.

“Berbekal seperangkat peraturan dan UU tersebut, sudah cukup bagi jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Belum dipahami dan tegaknya aturan UUHC dipastikan akan terjadi pelanggaran hukum yang merugikan para penerima royalti. Bahkan negara tidak mendapat melalui sektor pajak.

“Kerugian akibat belum dipahami dan tegak hukum UUHC dipastikan merugikan banyak pihak, termasuk penerima royalty maupun pendapatan negara melalui sektor pajak,” katanya.

Sementara, Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R), Yusak Warner mengatakan, pihak yang turut dirugikan termasuk pencipta atau pemegang izin serta perkembangan seni dan sastra, karena pencipta tidak bergairah meningkatkan hasil karyanya.

“Hal itu bisa disebabkan ada persepsi salah terhadap peraturan. Dampaknya tak sedikit menganggap sebagai beban dan merugikan usaha. Namun, jika ditelaah lebih jauh regulasi yang ada, justru mencerminkan rasa saling menghargai dan jaminan perlindungan bagi banyak pihak, ” kata Yusak.

http://www.gatra.com/hukum/220403-polda-metro-sosialisasi-uu-hak-cipta-sebagai-bagian-kekayaan-intelektual

Apple Dituntut Rp3,92 Triliun karena Hak Paten Salah Satu Fiturnya

Salah satu fitur unggulan Apple pada perangkat iOS dan Macintosh yang ada sekarang adalah FaceTime. Ini merupakan fitur panggilan video pada umumnya, dimana Apple lebih menawarkan jaminan kemanan pada saat berkomunikasi.

Akan tetapi dibalik fitur keamanan tersebut Apple harus berurusan dengan hukum, karena perusahaan komunikasi VirnetX asal Negeri Paman Sam ini mengugat Apple ke pengadilan, hal ini seperti dilansir dari The Verge, Senin (3/10/2016). VirnetX Holding Corp menuntut Apple atas hak paten yang terdapat pada aplikasi FaceTime. Dalam hal ini bukan aplikasinya, namun paten keamanan yang terdapat pada aplikasi tersebut yang menjadi masalah.

Terkait hal ini pihak VirnetX telah melayangkan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat, di Washington DC. Dalam gugatan juga disebutkan kalau VirnetX menuntut Apple untuk membayar sekitar USD302,4 juta atau sekitar Rp3,92 triliun. VirnetX sendiri merupakan perusahaan teknologi dan komunikasi yang didirikan oleh sekelompok karyawan yang berasal dari Science Applications International Corp (SAIC).

Perusahaan ini mengembangkan teknologi keamanan untuk agen-agen federal di Amerika Serikat. Selain itu perusahaan ini juga pernah berhadapan dengan perusahaan ternama seperti Microsoft an Cisco, yang berakhir juga di meja hijau.

Perseteruan dengan Apple bukanlah yang pertama, karena sebelumnya pada 2010 VernetX mengugat Apple atas empat hak paten. Kasus dimenangkan oleh VernetX dan Apple akhirnya membayar USD368,2 juta atau berkisar Rp4,8 triliun Rupiah. Lalu Apple harus berhadapan lagi dengan VirnetX pada Juli lalu, terkait paten pada aplikasi iMessage dan menuntut Apple dengan USD625,6 juta, tapi hakim masih mempertimbangkan kasus tersebut. Bagimana dengan gugatan yang baru, kita tunggu perkembangannya.

http://autotekno.sindonews.com/read/1144186/122/apple-dituntut-rp3-92-triliun-karena-hak-paten-salah-satu-fiturnya-1475484393