Kamis, 15 Desember 2016

Urus Hak Cipta dan Merek Gratis, Jangan Tunggu Dibajak

Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), jangan lupa mengurus hak cipta dan hak merek. Mengurus hak cipta dan merek mudah dan gratis. Tinggal datang saja ke Lantai 6 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Demikian diungkapkan Sesmen Kemenkop UKM, Agus Muharam, dalam diskusi dPreneur yang bertemakan 'Resep Sukses Berbisnis Franchise' di Ice Palace, Ciputra World, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

"Hak cipta dan hak merek kita kerja sama dengan Kemenkum HAM, itu gratis. Silakan ke kantor kami di Jalan Rasuna Said, lantai 6. Temui yang namanya Ibu Rosdiana," kata Agus.

Jangan tunggu karya dan merek dibajak, segera urus hak cipta dan hak merek agar tak jadi masalah di kemudian hari ketika usaha yang dijalankan sudah semakin besar.

"Jangan sampai dibajak kalau membuat brand. Kalau masih kecil biasanya dibiarkan. Ketika sudah besar baru dipermasalahkan," ujar Agus.

Selain itu, Agus juga berpesan agar UKM segera mengurus izin usaha. Sekarang mengurus izin usaha juga sudah semakin gampang. Misalnya di DKI Jakarta, izin usaha hanya selembar saja, cukup diurus di kelurahan.

"Izin usaha mudah, apalagi di DKI, tinggal 1 lembar diurus ke kelurahan," ucapnya.

Pak Jokowi juga sudah memerintahkan usaha mikro cukup didaftarkan saja, nggak usah pakai izin-izin lagi," tutupnya. 

https://finance.detik.com/dpreneur/read/d-3359181/urus-hak-cipta-dan-merek-gratis-jangan-tunggu-dibajak

Masih Digodok Format Distribusi Royalti untuk Pemegang Hak Cipta

Masih terus menjaring masukan dari berbagai pihak termasuk asosiasi pengguna hak ciptaan itu sendiri. Targetnya, akhir tahun 2016 ini aturan itu akan rampung.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah mempersiapkan aturan terkait sistem pendistribusian royalti untuk pemegang hak cipta. Hingga saat ini, LMKN masih terus melakukan pembahasan dan meminta masukan dari sejumlah kalangan. Targetnya, paling lambat akhir tahun 2016 ini aturan tersebut sudah bisa diterbitkan.

“Ini untuk para pemegang hak cipta, produser, dan hak terkait,” ujar salah seorang Komisoner LMKN, Adi Adrian dalam diskusi panel bertajuk “Penerapan Regulasi Mengenai Royalti dalam Industri Musik di Indonesia” yang digelar dalam rangkaian ajang Liga Debat Hukum Online Nasional (LDHON) 2016 di Jakarta, Kamis (25/11).

Dikatakan Adi, tujuan disusun ketentuan sistem pendistribusian royalti ini adalah untuk memberikan kepastian kepada para pemegang hak bahwa mereka akan menerima royalti dari pengguna hak atas pemakaian hasil ciptaan mereka untuk kepentingan komersial. Sejauh ini, progres penyusunan sistem pendistribusian masih terus digodok dalam rangka mencari format terbaik untuk sistem pendistribusian royalti.

LMKN sendiri, lanjut Adi, menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah memiliki izin operasional untuk membahas aturan tersebut. Selain itu, LMKN juga meminta masukan dari sejumlah pihak terutama dari asosiasi yang menaungi para pengguna, misalnya Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) atau Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI).

“Perjalanan masih panjang, ini sudah berada di trek yang benar. Yang penting, meyakinkan pengguna bahwa mereka harus membayar royalti,” sebut personel Kla Project itu.

Di tempat yang sama, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ari Juliano Gema mengatakan, bahwa pihaknya terus membantu LMKN untuk mensosialisasikan kepada pengguna hak, dalam hal ini pengguna musik, kafe, hotel, rumah bernyanyi (karaoke), radio hingga televisi. Beberapa daerah telah dikunjungi mulai dari Medan, Ambon, Kupang, Bandung, serta Makasar.

“LMK dan LMKN ini adalah suatu bentuk badan baru dari UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta). Oleh karena itu, LMKN yang punya kewenangan sebagai regulator di bidang royalti ini harus kita bantu sosialisasi. Apalagi mereka sudah mengeluarkan beberapa regulasi,” ujar pria yang disapa Ajo ini.

Regulasi yang dimaksud oleh Ajo adalah terkait sejumlah Keptusan LMKN mengenai materi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada sejumlah hal. Saat terbentuk tahun 2015, LMKN sudah membuat produk berupa Keputusan LMKN mengenai materi muatan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Statuta LMKN.

Masih di tahun yang sama,  LMKN juga berhasil membuat Kode etik LMKN Pencipta dan Hak Terkait di bidang musik, termasuk kode etik pencipta, produser rekaman dan pelaku pertunjukan. Lalu, soal pentarifan royalti rumah bernyanyi, dan petunjuk pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti rumah bernyanyi.

“LMKN itu adalah sebagai lembaga-lembaga yang punya anggota dan memungut royalti kepada anggota berdasarkan regulasi yang dibuat LMKN. Musisi yang berhak mendapat royalti adalah musisi yang mendaftar kepada LMK. Jadi dia harus aktif, kalau ada keluhan di daerah, kenapa sih lagu saya sering diputar di daerah tapi ngga pernah dapat royalti, pertanyaannya dia menjadi anggota LMK atau tidak? Itulah pentingnya,” papar Ajo.

Sementara itu, tahun 2016 ini, LMKN telah membuat produk antara lain Keputusan LMKN mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, termasuk Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti Karaoke Berdasarkan Peraturan Pelaksana Tahun 2015 yang telah habis masa berlaku atas Rumah Bernyanyi (Karaoke).

Selain itu, LMKN juga membuat pengesahan petunjuk pelaksaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti musik dan lagu yang berlaku umum. Masih di tahun yang sama, LMKN juga menerbitkan tarif royalti untuk lagu dan musik pada 13 sektor, antara lain, rumah bernyanyi (karaoke); seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon, bank, kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; dan hotel dan fasilitas hotel.

“Sebenarnya dalam setahun itu, minimal dapat Rp10 miliar sampai Rp100 miliar. Itu hitung-hitungan kasar. Itu belum menjangkau konser-konser, itu baru dari karaoke sudah jelas, dan tv atau radio yang juga sudah jelas. Tapi kalau menjangkau semua, itu lebih dari Rp100 miliar. Dengan sistem yang baik ini, semoga royalti bisa lebih besar lagi,” sebut Ajo.

Dikatakan Ajo, terkait dengan royalti ini sendiri masih ada sedikit perbedaan persepsi antara pemerintah dalam hal ini LMKN dengan industri. Ambil contoh misalnya dengan industri radio dan televisi sempat menghadapi perbedaan persepsi mengenai pemungutan royalti atas penggunaan hak untuk industri tersebut. Dalam kondisi seperti itu, Bekraf berperan sebagai ‘jembatan’ yang mencoba mengakomodir kepentingan pemerintah dan industri. Di sini cukup dilematis buat Bekraf lantaran di satu sisi Bekraf punya kepentingan meningkatkan kualitas musisi dari royalti akan tetapi di sisi lain Bekraf juga punya kepentingan membantu industri televisi dan radio untuk terus berkembang.

“Diharapkan regulasi yang dikeluarkan LMKN itu memang bisa diterima oleh semua pihak,” kata Ajo.

Sebagai salah satu industri pengguna hak cipta, Wakil Ketua Umum PHRI, Reiner Daulay mengakui bahwa awalnya anggota PHRI mayoritas merasa aturan royalti sangat merepotkan buat mereka. Asumsinya kira-kira hampir 90% anggota tidak mau membayar pungutan tersebut. Alasanya beragam, salah satunya lantaran anggota PHRI sangsi kepastian hukum setelah membayar kewajiban itu. Mereka khawatir masih akan diminta bayaran berkali-kali meski telah membayar. “Niat utama kami dukung sepanjang ada kepastian hukum,” ujarnya.

Akhirnya, PHRI dan LMKN membuat nota kesepamahan beberapa waktu lalu yang pada intinya bentuk komitmen dari sekitar 1.500 hotel dan restoran anggota PHRI untuk membayar royalti. Selain komitmen, MoU tersebut juga mengatur kesepakatan klasifikasi kelas hotel mulai dari hotel bintang dan non bintang berkenaan dengan tarif yang wajib mereka bayarkan.

“Itu sudah kita sebar ke semua anggota se-Indonesia. Bahkan kita juga imbau juga ke hotel yang bukan anggota PHRI,” kata Reiner.

Konsultan Kekayaan Intelektual yang juga musisi, Theresia Ebenna Ezria tak menampik bahwa masih banyak musisi pencipta lagu yang awam dengan konsep mengenai hak cipta. Kenyataan di lapangan, para musisi yang tengah masuk pada masa kejayaan biasanya terlalu fokus dari segi kretif dan melupakan sisi hak dan kewajiban terkait hak cipta yang mestinya juga seimbang diperhatikan.

“Musisi pencipta lagu perlu disadarkan haknya dengan memahami konsep hak cipta,” sebut perempuan yang disapa Tere ini.

Bila digambarkan, lanjut Tere, musisi pencipta lagi menghasilkan karya lagu kemudian karya lagu digunakan oleh produser dan artis penyanyi solo atau band tanpa memahami kontrak penggunaan lagu. Selanjutnya, karya lagu digandakan dan ditampilkan di ruang publik oleh pengguna tanpa memperhatikan moral right, mechanical right, dan performing right dari suatu karya. Alhasil, pencipta lagu tidak dapat kompensasi ekonomi apapun.

Manfaatkan Digitalisasi
Di tengah deru internet yang kian meluas, industri kreatif terutama musik pun berdampak. Salah satu bukti nyatanya adalah sejumlah sosial media yang fokus berbagi konten musik seperti last.fm hingga soundcloud. Lalu, berjamurnya aplikasi pemutar lagu, seperti itunes, Joox, hingga spotify mulai banyak digemari ketimbang koleksi fisik, seperti kaset dan cd.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf menyatakan bahwa kehadiran aplikasi semacam spotify justru sangat membantu para musisi dalam mendapatkan pengasilan yang merupakan haknya. Meski lebih kecil jumlahnya, namun pihak pemilik aplikasi pemutar musik sangat taat terhadap apa yang menjadi kewajibannya.

“Mereka sangat membantu karena sistem mereka terus diperbaiki walaupun revenue yang didapat semakin kecil dibandingkan dulu, tapi minimal mereka sangat memenuhi kewajiban mereka. Kalau saya lihat dari Spotify misalnya, mereka bukan hanya menjual lagi sebagai komoditas tetapi mereka memberi jiwa juga. Ada story yang mereka garap juga, mereka develop juga,” jelas Triawan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly sependapat dengan pernyataan Triawan. Yasonna juga menilai kehadiran tekonologi menjadi sebuah harapan sepanjang kisi-kisi aturan mengakomodir secara baik. Terlepas dari hal itu, ia menekankan agar musisi pencipta lagu lebih berani memperjuangkan haknya ketika ada hak yang dilanggar.

“Memang ini hak cipta, pelanggarannya delik aduan. Jadi kalau ada yang merasa lagunya atau musiknya, atau filmnya, sudahlah lapor ke kita, langsung kita kirim ke pak Rudi (Menteri Kominfo), langsung di *kek* (langsung ditindak),” kata Yasonna.

Dikatakan Yasonna, hal ini juga mesti menjadi perhatian buat masyarakat. Ia berpesan masyarakat bisa menghargai setiap karya yang di dalamnya terhadap hak-hak si pencipta. “Kita mau sekarang kita harus menghargai para pencipta itu. Coba lihat banyak pencipta yang masa tuanya sakit, untuk berobat saja mereka harus urunan. Di negara maju, mereka itu sangat sukses. Ini juga masyarakat ikut serta membantu kita baik Bekraf ataupun Kemenkumham untuk mendidik masyarakat. Dan law enforcement juga harus diterapkan,” tutupnya.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt583857215266a/masih-digodok-format-distribusi-royalti-untuk-pemegang-hak-cipta

Kamis, 01 Desember 2016

UBL Pro Tegaskan Pentingnya UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002

Semakin masifnya, penyalahgunaan pengambilan foto tanpa mencantumkan sumber pemoto utamanya membuat Unit Kerja Universitas Bandar Lampung (UBL) di bidang Industri Kreatif, UBL Production (UBL Pro) berinisiasi mensosialisasikan pentingnya Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, buat kalangan internal dan eksternal kampus.

Hal ini ditegaskan UBL Production dalam postingan media sosial, Facebook-nya, yang diunduh, Senin (22-11) lalu. Pada kesempatan ini, Penanggung Jawab UBL Pro, Noning Verawati, S.Sos, M.A., menegaskan semakin banyaknya pelanggaran itu membuat pihaknya berinisiatif akan mengadakan kegiatan tersebut. Terlihat, ketika badan naungannya melakukan sosialisasi melalui media sosial.

“Yuk, mari menghargai hasil seorang fotografer. Anda (pengunduh) boleh melakukan share foto dari UBL Producution atau dari sumber manapun, tapi jangan lupa cantumkan nama pemosting awalnya pada setiap photo yang Anda posting. Agar Anda tidak melanggar kesalahan dan memenuhi kaidah hukum (hak cipta), Yuk baca, dasar peraturannya (UU No.19/2002 tentang Hak Cipta),” Pesannya.
Noning pun mendukung langkah sosialisasi yang terus di galakkan UBL Pro untuk menegakkan UU No.19 Tahun 2002 karena dianggap penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak dan sulit ditanggulangi.

“Dengan adanya peraturan itu dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemilik (asli)nya,” Terang Penanggung Jawab UBL Pro ini.

Hal senada pun diungkapkan salah satu perwakilan tim UBL Pro M. Denu Poyo yang berharap hasil sosialisasi dari media sosial ini dapat diteruskan menjadi pembahasan akan pentingnya pengimpelementasian pengambilan, hingga penggunaan karya foto, sebagai alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pendidikan maupun karya fotografi jurnalistik dari dalam lingkup kampus.

“Hak Cipta atas penciptaan digunakan sebesarnya untuk kepentingan penciptanya, yakni pemegang hak cipta dan pemilik ciptaan fotografi. Harapan adanya kegiatan seminar atau sejenisnya, tidak hanya menginformasikan dan mengedukasi pelanggaran terhadap karya cipta fotografi merupakan hak milik dari pemiliknya.

Denu optimis jika diadakan sosialisasi akan menjelaskan sepenuhnya mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri.

“Pemerintah sudah mengatur regulasinya dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Masalah hak cipta diatur dalam UU Hak Cipta yang berlaku saat ini. Perlunya sosialisasi undang-undang ini tak lepas dari peran Indonesia dalam melindungi hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,” Tegasnya.

Langkah ini pun mendapat apresiasi dari lingkup sivitas akademika UBL termasuk diantaranya, Dosen Fakultas Hukum (FH) UBL Dr. Zainab Ompu Jainah, M.H., yang mendukung langkah sosialisasi tentang UU No.19 Tahun 2002 tersebut.

“(Langkah) Ubl pro oke banget dan hal ini perlu dilakukan (sosialisasi) terutama dalam memperkaya khasanah keilmuan dan melindungi karya-karya anak bangsa. Segera realisasikan (seminar) dan sukses selalu UBL Pro,” Pungkasnya. 
 
 http://rotasinews.com/ubl-pro-tegaskan-pentingnya-uu-hak-cipta-no-19-tahun-2002/

Terdakwa Pembajak Lagu “Sakitnya Tuh Disini” Diadili

Majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Surabaya, mengadili Derma Sudarman alias Akiana dalam perkara pembajakan lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ yang dinyanyikan Cita Citata. 

Jaksa penuntut umum Roginta Sirait dari Kejati Jatim, mendakwa Derma Sudarman alias Akiana melanggar hak cipta karena memperbanyak dan mengedarkan lagu yang dinyanyikan penyanyi aslinya Cita Citata tanpa izin dari Tan Santo Sutadi Komisaris Utama dari PT Sani Sentosa Abadi Jalan. Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta Pusat selaku pemegang hak cipta dan hak edar. 

“Terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor : 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata jaksa Roginta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, Senin (28/11). 

Terdakwa Akiana kata Roginta Sirait, melakukan pembajakan dan memperbanyak lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ dalam bentuk keping VCD dengan menggunakan jasa Replika Cakram Optik Format VCD Karaoke bernama PT. Kencana Buana Semesta d/a Jalan  Salembaran KM 16 Komplek Pergudangan Salembaran I, Blok P No. 9 Desa Salembaran Jati Kec. Kosambi Kab. Tangerang, Banten. 

Terdakwa Akiana juga mengkompilasi sendiri lagu Cita Citata tersebut dalam bentuk dangdut Koplo dengan menggandeng pedangdut asal Surabaya Nella Karisma dalam sebuah video klip berjudul Arwana Volume 4. 

Humas PT Sani Sentosa Abadi Jalan Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta Pusat, yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan menyatakan akibat peredaran lagu bajakan tersebut, mengakibatkan pihaknya dirugikan secara materiil.

Padahal, Tjahjadi Djajanata/Ishak sebagai pencipta lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ sudah menyerahkan hak ciptanya pada Tan Santo Sutandi Komisaris Utama dari PT. Sani Sentosa Abadi dengan Surat Perjanjian Perbanyakan Dan Pemakaian Karya Cipta Lagu No. 004/SSA-LG/VIII/14 tertanggal 19 Agustus 2014. Perjanjian kontrak antara pemegang hak cipta berlaku selama 24 bulan terhitung mulai bulan Oktober 2014. 

Setelah sidang, terdakwa Derma Sudarman alias Akiana mengaku sudah berdamai dengan pihak korban. Perdamaian itu disepakati dengan memberi ganti kerugian sebesar Rp 100 juta pada Tjahjadi Djajanata/Ishak sang pencipta lagu, juga membayar royalti atas setiap lagu ‘Sakitnya Tuh Disini’ yang dinyanyikan Nella Karisma dalam versi dangdut Koplo. 

“Sudah, sudah ada perdamaian, pencipta lagunya saya beri Rp 100 juta dengan syarat royaltinya tetap harus dibayar,” kata terdakwa Akiana yang tidak ditahan. 

Derma Sudarman alias Akiana warga Jakarta, dilaporkan Tan Santo Sutandi Komisaris Utama dari PT Sani Sentosa Abadi Jalan Batu Tulis Raya No. 14-A, Jakarta Pusat. Lantaran membajak dan memperbanyak lagu Cita Citata berjudul ‘Sakitnya Tuh Disini’. 

Lagu yang ngehit dipasaran itu dibajak dan diperbanyak terdakwa dengan cara membuat versi dangdut koplo yang dinyanyikan Nella Karisma pedangdut asal Surabaya, lantas dijual disejumlah tempat di Jawa Timur hingga mencapai 70 ribu keping VCD. 
 
http://www.deliknews.com/2016/11/29/terdakwa-pembajak-lagu-sakitnya-tuh-disini-diadili/

Minggu, 20 November 2016

Hah, Lima Tempat Karaoke Langgar Hak Cipta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh lima tempat karaoke di Bandar Lampung.  Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Anwar menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada tempat karaoke yang tidak memiliki izin dari pencipta lagu dan juga tidak membayar royalti.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan ke berbagai tempat karaoke yang ada di Bandar Lampung. "Beberapa tempat karaoke kami periksa dan hanya lima yang langgar hak cipta. Sisanya ada izin hak cipta," ujar Anwar kepada wartawan.

Namun Anwar tidak merincikan berapa tempat karaoke yang sudah diselidiki dan memiliki izin hak cipta. Menurut dia, ada juga beberapa tempat karaoke yang belum diperiksa. Ini dikarenakan keterbatasan waktu dan personel.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan lima tempat karaoke di Bandar Lampung. Kelima tempat karaoke tersebut menggunakan lagu tanpa izin dari penciptanya.

Kelima tempat karaoke tersebut adalah Happy Poly di Jalan Pangeran Diponegoro, Nav, Santai, Happy Poly di Jalan Gajah Mada, Happy One di Jalan Pangeran Diponegoro.

 http://lampung.tribunnews.com/2014/10/06/hah-lima-tempat-karaoke-langgar-hak-cipta

Polda Lampung Ungkap Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung. Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc. Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis.  "PT Hanjung memakai software tanpa izin Tekla dan Autodesk," papar Mashudi kepada wartawan.
 
http://lampung.tribunnews.com/2014/09/11/polda-lampung-ungkap-pelanggaran-hak-cipta-pt-hanjung

Hal Apa Saja Yang Perlu Dicantumkan Saat Membuat Label Makanan

Tak bisa kita pungkiri bila sampai saat ini keberadaan label produk menjadi salah satu faktor penting yang bisa menguatkan branding sebuah produk. Selain memperhatikan desain kemasan produk yang digunakan, biasanya calon konsumen membaca label produk yang dicantumkan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian. Termasuk juga ketika mereka hendak membeli produk makanan ataupun minuman.
Dalam dunia pemasaran, keberadaan label produk bisa diibaratkan sebagai sebuah tanda pengenal sekaligus menjadi alat pembeda dari para pesaingnya. Melalui label produk yang digunakan, para pebisnis bisa menyampaikan informasi kepada calon konsumennya mengenai kualitas, legalitas, brand/ logo, petunjuk penggunaan, kode produksi, dan lain sebagainya.
Apalagi buat kamu yang fokus bergerak di bisnis olahan pangan, ada 7 hal yang perlu dicantumkan pada label makanan agar produkmu dapat dipercaya para pelanggan. Berikut adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membuat desain label makanan.

1. Nama atau brand produk

Untuk membuat brand produk, yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan nama jenis olahan dan merek dagang yang digunakan. Contohnya seperti : “Keripik Pisang Kusuka”. Kata “Keripik pisang” mewakili jenis produk dan “Kusuka” merupakan merek dagang yang digunakan.

2. Cantumkan informasi berat bersih produk

Mengingat produk olahan pangan bisa dikemas dalam berbagai ukuran, maka penting buat kamu untuk mencantumkan berat bersih produk pada label makanan. Sebab, selain memperhatikan kualitas produk, sebagian konsumen juga mempertimbangkan kuantitas produk di setiap kemasan makanan.

3. Informasi lengkap siapa produsen atau distributor

Asal-usul produsen maupun distributor produk menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh calon konsumen. Biasanya untuk produk dalam negeri, nama dan alamat produsen yang dicantumkan pada label makanan. Sedangkan untuk produk makanan yang diimport dari luar negeri, maka perlu mencantumkan nama atau perusahaan yang menjadi distributor atau importir produk tersebut.

4. Tuliskan komposisi atau bahan yang digunakan

Packaging Produk yang BaikHal keempat yang perlu kamu cantumkan adalah komposisi atau daftar bahan yang digunakan selama proses produksi berlangsung. Dalam hal ini kamu bisa mencantumkan komposisinya di label makanan lengkap beserta takaran yang digunakan.

5. Lengkapi dengan legalitas

Poin kelima ini yang tak boleh kamu abaikan, yaitu masalah legalitas atau perizinan produk. Dari mulai izin yang dilekuarkan BPOM RI, izin halal dari MUI, atau izin sementara yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat (biasanya berupa izin P-IRT).

6. Tanggal Kadaluarsa

Bagi pelaku bisnis makanan, wajib hukumnya untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa produk. Hal ini mengingat produk olahan pangan memiliki batas waktu penggunaan yang cukup singkat. Contoh penulisan tanggal kadaluarsa pada label makanan  “ Baik digunakan sebelum : 5 Oktober 2015”.

7. Kode produksi

Kode produksi merupakan alat yang dapat menjelaskan tentang proses produksi makanan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi biasanya dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi yang meliputi tanggal, bulan, tahun pembuatan.
Dengan memperhatikan ketujuh hal di atas pada saat pembuatan desain label makanan, diharapkan produkmu bisa bersaing di pasaran dan mendatangkan omzet penjualan yang cukup besar setiap bulannya. Maju terus UKM Indonesia dan salam sukses!


https://bisnisukm.com/hal-apa-saja-yang-perlu-dicantumkan-saat-membuat-label-makanan.html