Rabu, 24 Januari 2018

Fungsi Pemakaian dan Pendaftaran Merek



Fungsi Pemakaian Merek

1.       Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.       Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.       Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4.       Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
1.       Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.       Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh    orang lain untuk barang /jasa sejenis;
3.       Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang /jasa sejenis.


Arti Dan Fungsi Merk Dagang

Arti Dan Fungsi Merk Dagang

Merek dagang adalah sebuah nama, istilah, tanda symbol atau desain atau kombinasi dari semuanya ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari seseorang penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.

Nama Merek : Bagian dari suatu merek yang dapat dihapalkan atau diucapkan misalnya : Sunsilk, lux, Honda dan sebagainya.

Tanda Merk : Bagian dari suatu merek yang dapat dikenali tetapi tidak dapat dilapalkan suatu symbol, desain atau semacamnya.

Misalnya: Singa untuk perusahaanfilm, kuda laut untuk Pertamina.

Merek Dagang : Merek atau bagian dari suatu merek yang mendapat perlindungan hukum karena mampu untuk memperoleh hak secara eksklusif. Sebuah merek melindungi eksklusif penjual untuk
menggunakan nama merek atau tanda merek.
Hak Cipta : Hak sah eksklusif untuk memproduksi, menerbitkan dan menjual bahan bentuk tulisan, musik atau

karya seni.

Dengan brand/cap/merek tersebut perusahaan mengharapkan agar konsumen mempunyai kesan positif pada barang atau jasa yang dihasilkan.

• Syarat-syarat untuk memilih Cap / Merek

Bagaimanapun merek/cap yang telah dipilih mempunyai pengaruh terhadap kelancaran penjualan, sehingga untuk itu setiap perusahaan hendaknya dapat menetapkan merek/cap yang dapat menimbulkan kesan positif.

Dengan demikian ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan yaitu :

a. Mudah diingat
b. Menimbulkan kesan positif
c. Tepat untuk promosi
d. Memilih cirri khas sendiri
e. Bisa didaftarkan dan dilindungi hak patent

• Pentingnya Merek / Cap

Bagi perusahaan, mencantumkan merek atas setiap produk yang dihasilkan memiliki fungsi / kegunaan yaitu: mempermudah konsumen mengidentifikasi produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan.

Merek/cap juga dapat membuat pembeli yakin akan memperoleh kualitas barang yang sama jika mereka membeli ulang.

Namun bagi penjual pentingnya merk/cap merupakan suatu yang dapat diiklankan dan akan dikenali konsumen jika sedang diperagakan dietalase took

Merk/cap secara tidak langsung membantu penjual mengendalikan pasar, karena para pembeli pada dasarnya tidak mau dibingungkan oleh produk yang satu dengan produk yang lainnya.

Merk/cap mengurangi perbandingan harga dari dua macam barang dengan merk/cap yang berbeda.

Bagi para penjual, merk/cap dapat menambah prestise untuk dibedakan dari komoditi biasa lainnya.


Selasa, 12 Desember 2017

Jasa Buat Hak Merek

A. Merek
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:

Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).

Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

B. Persyaratan
Persyaratan yang diperlukan untuk permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa (untuk 1 merek/kelas barang/jasa):

Pemohon adalah per-orangan:
Fotocopy KTP Pemohon;
Etiket merek (contoh merek yang akan diajukan permohonan pendaftarannya) sebanyak 40 (empat puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).

Pemohon adalah Badan Hukum (PT, CV, dll):
Fotocopy KTP Direktur;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Fotocoy Akta Perusahaan (dilegalisir oleh Kantor Notaris setempat);
Etiket merek (contoh merek yang akan diajukan permohonan pendaftarannya) sebanyak 40 (empat puluh) lembar (dengan ukuran maksimal = 9 x 9 cm, dan minimal = 2 x 2 cm).


C. Biaya
3.5jt

D. Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio               
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Kamis, 15 Desember 2016

Justin Bieber Tak Lagi Dikejar Pelanggaran Hak Cipta



Justin Bieber dan Usher kini bisa bernapas lega. Hakim pengadilan federal AS memutuskan gugatan penjiplakan lagu senilai US$10 juta yang ditujukan pada mereka, untuk dihapuskan.

Menurut laporan Reuters, Senin (14/11) hakim Douglas Miller menyatakan bahwa dua penggugat yang bernama Devin Copeland dan sepupunya Mareio Overton gagal menunjukkan bahwa Bieber dan Usher punya akses terhadap lagu berjudul Somebody to Love yang mereka buat pada 2008.

Disebutkan sebelumnya, Bieber dan Usher menjiplak lagu itu, bahkan memberinya judul sama. Lagu Somebody to Love Bieber dan Usher sendiri dirilis setelahnya, sekitar tahun 2010.

Gugatan sebenarnya sudah pernah diajukan dan dimentahkan pada Maret 2014. Tapi pengadilan kembali membuka kasus itu pada Juni 2015 karena ada juri yang berkata menemukan persamaan chorus yang cukup masuk akal di kedua lagu yang sedang ‘dipersengketakan’ itu.

Bieber dan Usher sendiri mengakui bahwa lagu mereka sebenarnya bukan milik mereka pribadi. Lagu itu didasarkan pada versi yang ditulis oleh Heather Bright, November 2009 lalu. Dibantu pula oleh The Stereotypes, judul lagu itu memang Somebody to Love.

Dalam rekomendasinya yang setebal 32 halaman, hakim Miller menemukan kurangnya bukti bahwa penggugat mendengar lagu versi Copeland dan Overton, sebelum Bright dan The Stereotypes.

Lagipula, menurut profesor musik dari New York University yang dijadikan saksi ahli oleh hakim Miller, kedua lagu yang diperdebatkan tidak benar-benar sama. Meskipun, tentu saja ada beberapa lintiran nada yang terdengar mirip. Tapi lagu itu jelas bukan jiplakan.

Soal judul lagu sendiri, siapa saja bisa menggunakannya. Itu bukan kalimat yang orisinal, melainkan generik. Bahkan ada lebih dari 100 musisi, termasuk Jefferson Airplane dan Queen punya lagu rekaman yang juga berjudul Somebody to Love. Isinya, jelas-jelas berbeda.

Rekomendasi dari hakim Miller itu akan diserahkan kepada hakim pengadilan distrik AS. Hingga saat ini, pengacara dari kedua belah pihak belum memberikan komentar apa pun.

Somebody to Love sendiri termasuk lagu yang sukses saat dibawakan Bieber. Tercatat membantu lirik, Bieber membuat lagu itu meraih posisi 15 di Billboard Hot 100 pada 2010. 
 
http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20161116091726-227-172934/justin-bieber-tak-lagi-dikejar-pelanggaran-hak-cipta/

Hak Cipta dalam Pandangan Islam

Pada dasarnya hak cipta di gunakan untuk melindungi suatu karya ciptaan dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni maupun sastra untuk mengurangi pembajakan pada karya ciptaannya. Hak cipta dapat dialihkan kepada pihak lain guna untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atas izin pencipta. Bagaimana pandangan islam terhadap hak cipta? Dalam Al-Qur’an di jelaskan pada Q.S Al-Baqara ayat 188 Yang artinya: “dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. 

Dan pada Q.S Al Maidah ayat 38 yang artinya “Laki-laki yang mencuru dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. Dari kedua ayat tersebut di jelaskan bahwa, Allah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman untuk memanfaatkan, memakan dan menggunakan harta orang lain tanpa seizin pemiliknya, sama halnya mencuri. 

Dengan demikian, Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi pencipta pada hakikatnya dilarang Majelis ulama’ indonesia menetapkan fatwanya Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang di dalamnya meliputi Hak Perlindungan Varietas Tanaman, Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Terpadu, Paten, Hak Atas Merek dan Hak Cipta. 

Dengan ketentuan hukum bahwa, suatu hak yang mendapat perlindungan hukum tidak bertentangan dengan hukum islam, mengandug unsur akad baik akad mu’awadhah maupun akad tabarru’at, dapat di wariskan dan di waqafkan. 

Dalam Undang-undang hak cipta No. 19 Tahun 2002 perubahana atas UHC Tahun 1982, jangka waktu kepemilikan hak cipta ialah seumur hidup dan di tambah 50 tahun setelah meninggal, lebih dari itu suatu karya ciptaan akan menjadi milik umum, dengan kata lain, boleh memperbanyak tanpa harus izin kepada pencipta atah penerima hak cipta. Oleh karena itu, suatu karya cipta dapat di wariskan dan di waqafkan. Dari sini sudah dapat di simpulkan bahwa penggunaan hak cipta sangat diajurkan untuk mencegah pembajakan pada suatu karya cipta. 

Oleh karena itu, Undang-undang tentang hak cipta di buat khusus untuk melindungi manfaat ekonomi suatu karya seni dari si pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi perlu adanya sosialisasi terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, melihat banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui tentang hak cipta.

http://www.kompasiana.com/rokyul57/hak-cipta-dalam-pandangan-islam_5850dbf7927a610a38e229b5

Urus Hak Cipta dan Merek Gratis, Jangan Tunggu Dibajak

Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), jangan lupa mengurus hak cipta dan hak merek. Mengurus hak cipta dan merek mudah dan gratis. Tinggal datang saja ke Lantai 6 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Demikian diungkapkan Sesmen Kemenkop UKM, Agus Muharam, dalam diskusi dPreneur yang bertemakan 'Resep Sukses Berbisnis Franchise' di Ice Palace, Ciputra World, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

"Hak cipta dan hak merek kita kerja sama dengan Kemenkum HAM, itu gratis. Silakan ke kantor kami di Jalan Rasuna Said, lantai 6. Temui yang namanya Ibu Rosdiana," kata Agus.

Jangan tunggu karya dan merek dibajak, segera urus hak cipta dan hak merek agar tak jadi masalah di kemudian hari ketika usaha yang dijalankan sudah semakin besar.

"Jangan sampai dibajak kalau membuat brand. Kalau masih kecil biasanya dibiarkan. Ketika sudah besar baru dipermasalahkan," ujar Agus.

Selain itu, Agus juga berpesan agar UKM segera mengurus izin usaha. Sekarang mengurus izin usaha juga sudah semakin gampang. Misalnya di DKI Jakarta, izin usaha hanya selembar saja, cukup diurus di kelurahan.

"Izin usaha mudah, apalagi di DKI, tinggal 1 lembar diurus ke kelurahan," ucapnya.

Pak Jokowi juga sudah memerintahkan usaha mikro cukup didaftarkan saja, nggak usah pakai izin-izin lagi," tutupnya. 

https://finance.detik.com/dpreneur/read/d-3359181/urus-hak-cipta-dan-merek-gratis-jangan-tunggu-dibajak

Masih Digodok Format Distribusi Royalti untuk Pemegang Hak Cipta

Masih terus menjaring masukan dari berbagai pihak termasuk asosiasi pengguna hak ciptaan itu sendiri. Targetnya, akhir tahun 2016 ini aturan itu akan rampung.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah mempersiapkan aturan terkait sistem pendistribusian royalti untuk pemegang hak cipta. Hingga saat ini, LMKN masih terus melakukan pembahasan dan meminta masukan dari sejumlah kalangan. Targetnya, paling lambat akhir tahun 2016 ini aturan tersebut sudah bisa diterbitkan.

“Ini untuk para pemegang hak cipta, produser, dan hak terkait,” ujar salah seorang Komisoner LMKN, Adi Adrian dalam diskusi panel bertajuk “Penerapan Regulasi Mengenai Royalti dalam Industri Musik di Indonesia” yang digelar dalam rangkaian ajang Liga Debat Hukum Online Nasional (LDHON) 2016 di Jakarta, Kamis (25/11).

Dikatakan Adi, tujuan disusun ketentuan sistem pendistribusian royalti ini adalah untuk memberikan kepastian kepada para pemegang hak bahwa mereka akan menerima royalti dari pengguna hak atas pemakaian hasil ciptaan mereka untuk kepentingan komersial. Sejauh ini, progres penyusunan sistem pendistribusian masih terus digodok dalam rangka mencari format terbaik untuk sistem pendistribusian royalti.

LMKN sendiri, lanjut Adi, menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah memiliki izin operasional untuk membahas aturan tersebut. Selain itu, LMKN juga meminta masukan dari sejumlah pihak terutama dari asosiasi yang menaungi para pengguna, misalnya Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) atau Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI).

“Perjalanan masih panjang, ini sudah berada di trek yang benar. Yang penting, meyakinkan pengguna bahwa mereka harus membayar royalti,” sebut personel Kla Project itu.

Di tempat yang sama, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Ari Juliano Gema mengatakan, bahwa pihaknya terus membantu LMKN untuk mensosialisasikan kepada pengguna hak, dalam hal ini pengguna musik, kafe, hotel, rumah bernyanyi (karaoke), radio hingga televisi. Beberapa daerah telah dikunjungi mulai dari Medan, Ambon, Kupang, Bandung, serta Makasar.

“LMK dan LMKN ini adalah suatu bentuk badan baru dari UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2015 tentang Hak Cipta). Oleh karena itu, LMKN yang punya kewenangan sebagai regulator di bidang royalti ini harus kita bantu sosialisasi. Apalagi mereka sudah mengeluarkan beberapa regulasi,” ujar pria yang disapa Ajo ini.

Regulasi yang dimaksud oleh Ajo adalah terkait sejumlah Keptusan LMKN mengenai materi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada sejumlah hal. Saat terbentuk tahun 2015, LMKN sudah membuat produk berupa Keputusan LMKN mengenai materi muatan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Statuta LMKN.

Masih di tahun yang sama,  LMKN juga berhasil membuat Kode etik LMKN Pencipta dan Hak Terkait di bidang musik, termasuk kode etik pencipta, produser rekaman dan pelaku pertunjukan. Lalu, soal pentarifan royalti rumah bernyanyi, dan petunjuk pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti rumah bernyanyi.

“LMKN itu adalah sebagai lembaga-lembaga yang punya anggota dan memungut royalti kepada anggota berdasarkan regulasi yang dibuat LMKN. Musisi yang berhak mendapat royalti adalah musisi yang mendaftar kepada LMK. Jadi dia harus aktif, kalau ada keluhan di daerah, kenapa sih lagu saya sering diputar di daerah tapi ngga pernah dapat royalti, pertanyaannya dia menjadi anggota LMK atau tidak? Itulah pentingnya,” papar Ajo.

Sementara itu, tahun 2016 ini, LMKN telah membuat produk antara lain Keputusan LMKN mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, termasuk Penyempurnaan dan Perpanjangan Waktu Berlaku Tarif Royalti Karaoke Berdasarkan Peraturan Pelaksana Tahun 2015 yang telah habis masa berlaku atas Rumah Bernyanyi (Karaoke).

Selain itu, LMKN juga membuat pengesahan petunjuk pelaksaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti musik dan lagu yang berlaku umum. Masih di tahun yang sama, LMKN juga menerbitkan tarif royalti untuk lagu dan musik pada 13 sektor, antara lain, rumah bernyanyi (karaoke); seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam, diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon, bank, kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; dan hotel dan fasilitas hotel.

“Sebenarnya dalam setahun itu, minimal dapat Rp10 miliar sampai Rp100 miliar. Itu hitung-hitungan kasar. Itu belum menjangkau konser-konser, itu baru dari karaoke sudah jelas, dan tv atau radio yang juga sudah jelas. Tapi kalau menjangkau semua, itu lebih dari Rp100 miliar. Dengan sistem yang baik ini, semoga royalti bisa lebih besar lagi,” sebut Ajo.

Dikatakan Ajo, terkait dengan royalti ini sendiri masih ada sedikit perbedaan persepsi antara pemerintah dalam hal ini LMKN dengan industri. Ambil contoh misalnya dengan industri radio dan televisi sempat menghadapi perbedaan persepsi mengenai pemungutan royalti atas penggunaan hak untuk industri tersebut. Dalam kondisi seperti itu, Bekraf berperan sebagai ‘jembatan’ yang mencoba mengakomodir kepentingan pemerintah dan industri. Di sini cukup dilematis buat Bekraf lantaran di satu sisi Bekraf punya kepentingan meningkatkan kualitas musisi dari royalti akan tetapi di sisi lain Bekraf juga punya kepentingan membantu industri televisi dan radio untuk terus berkembang.

“Diharapkan regulasi yang dikeluarkan LMKN itu memang bisa diterima oleh semua pihak,” kata Ajo.

Sebagai salah satu industri pengguna hak cipta, Wakil Ketua Umum PHRI, Reiner Daulay mengakui bahwa awalnya anggota PHRI mayoritas merasa aturan royalti sangat merepotkan buat mereka. Asumsinya kira-kira hampir 90% anggota tidak mau membayar pungutan tersebut. Alasanya beragam, salah satunya lantaran anggota PHRI sangsi kepastian hukum setelah membayar kewajiban itu. Mereka khawatir masih akan diminta bayaran berkali-kali meski telah membayar. “Niat utama kami dukung sepanjang ada kepastian hukum,” ujarnya.

Akhirnya, PHRI dan LMKN membuat nota kesepamahan beberapa waktu lalu yang pada intinya bentuk komitmen dari sekitar 1.500 hotel dan restoran anggota PHRI untuk membayar royalti. Selain komitmen, MoU tersebut juga mengatur kesepakatan klasifikasi kelas hotel mulai dari hotel bintang dan non bintang berkenaan dengan tarif yang wajib mereka bayarkan.

“Itu sudah kita sebar ke semua anggota se-Indonesia. Bahkan kita juga imbau juga ke hotel yang bukan anggota PHRI,” kata Reiner.

Konsultan Kekayaan Intelektual yang juga musisi, Theresia Ebenna Ezria tak menampik bahwa masih banyak musisi pencipta lagu yang awam dengan konsep mengenai hak cipta. Kenyataan di lapangan, para musisi yang tengah masuk pada masa kejayaan biasanya terlalu fokus dari segi kretif dan melupakan sisi hak dan kewajiban terkait hak cipta yang mestinya juga seimbang diperhatikan.

“Musisi pencipta lagu perlu disadarkan haknya dengan memahami konsep hak cipta,” sebut perempuan yang disapa Tere ini.

Bila digambarkan, lanjut Tere, musisi pencipta lagi menghasilkan karya lagu kemudian karya lagu digunakan oleh produser dan artis penyanyi solo atau band tanpa memahami kontrak penggunaan lagu. Selanjutnya, karya lagu digandakan dan ditampilkan di ruang publik oleh pengguna tanpa memperhatikan moral right, mechanical right, dan performing right dari suatu karya. Alhasil, pencipta lagu tidak dapat kompensasi ekonomi apapun.

Manfaatkan Digitalisasi
Di tengah deru internet yang kian meluas, industri kreatif terutama musik pun berdampak. Salah satu bukti nyatanya adalah sejumlah sosial media yang fokus berbagi konten musik seperti last.fm hingga soundcloud. Lalu, berjamurnya aplikasi pemutar lagu, seperti itunes, Joox, hingga spotify mulai banyak digemari ketimbang koleksi fisik, seperti kaset dan cd.

Kepala Bekraf, Triawan Munaf menyatakan bahwa kehadiran aplikasi semacam spotify justru sangat membantu para musisi dalam mendapatkan pengasilan yang merupakan haknya. Meski lebih kecil jumlahnya, namun pihak pemilik aplikasi pemutar musik sangat taat terhadap apa yang menjadi kewajibannya.

“Mereka sangat membantu karena sistem mereka terus diperbaiki walaupun revenue yang didapat semakin kecil dibandingkan dulu, tapi minimal mereka sangat memenuhi kewajiban mereka. Kalau saya lihat dari Spotify misalnya, mereka bukan hanya menjual lagi sebagai komoditas tetapi mereka memberi jiwa juga. Ada story yang mereka garap juga, mereka develop juga,” jelas Triawan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly sependapat dengan pernyataan Triawan. Yasonna juga menilai kehadiran tekonologi menjadi sebuah harapan sepanjang kisi-kisi aturan mengakomodir secara baik. Terlepas dari hal itu, ia menekankan agar musisi pencipta lagu lebih berani memperjuangkan haknya ketika ada hak yang dilanggar.

“Memang ini hak cipta, pelanggarannya delik aduan. Jadi kalau ada yang merasa lagunya atau musiknya, atau filmnya, sudahlah lapor ke kita, langsung kita kirim ke pak Rudi (Menteri Kominfo), langsung di *kek* (langsung ditindak),” kata Yasonna.

Dikatakan Yasonna, hal ini juga mesti menjadi perhatian buat masyarakat. Ia berpesan masyarakat bisa menghargai setiap karya yang di dalamnya terhadap hak-hak si pencipta. “Kita mau sekarang kita harus menghargai para pencipta itu. Coba lihat banyak pencipta yang masa tuanya sakit, untuk berobat saja mereka harus urunan. Di negara maju, mereka itu sangat sukses. Ini juga masyarakat ikut serta membantu kita baik Bekraf ataupun Kemenkumham untuk mendidik masyarakat. Dan law enforcement juga harus diterapkan,” tutupnya.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt583857215266a/masih-digodok-format-distribusi-royalti-untuk-pemegang-hak-cipta